SIARAN PERS
Dengan hukuman dalam Kasus Hirsi Jamaa dan yang lainnya melawan Negara Italia pengadilan Strasbourg mengutuk repatriasi paksa di laut tinggi, yang dilakukan berulang kali oleh Angkatan Laut Italia tanpa memberikan kesempatan kepada para imigran, memaksa mereka kembali untuk kembali ke pantai Libia, untuk mencari suaka atau semacam perlindungan internasional.
Sebuah keputusan yang akan memberikan kontribusi bagi penurunan jumlah korban di laut Tengah: setidaknya 1500 di tahun 2011.
Hukuman ini merujuk kepada keputusan Italia yang terkenal untuk mengembalikan ke Tripoli sekitar 200 orang, dengan kapal Penjaga Pantai Italia, semua warga negara Somalia atau Eritrea (termasuk anak-anak dan wanita hamil), melawan kehendak mereka Pemerintah Italia tidak menginformasikan kepada mereka tujuan sebenarnya dan tidak mengambil langkah-langkah untuk mengidentisikasi atau mendengarkan mereka. Dengan melakukan itu para imigran dicegat di perairan internasional tanggal 6 Mei 2009, 35 mil sebelah selatan Lampedusa, ditolak kemungkinan untuk mencari setiap bentuk perlindungan internasional di Italia.
Setiba mereka di Libia, banyak dari para pengungsi menjadi korban perlakukan yang buruk dan kekerasan. Yang lainnya meninggal dalam usaha untuk mencapai Italia kembali, menurut kesaksian dari rekan di perjalanan, keluarga dan sahabat yang beruntung mencapai Pantai Italia, yang bertemu dan disambut oleh anggota Komunitas Sant'Egidio. Beberapa dari mereka menerima status pengungsi.
Komunitas Sant'Egidio dengan tegas menentang pemerintah Italia untuk tidak menerapkan peraturan pengusiran paksa tanpa pandang bulu, yang bertentangan dengan larangan hukum Eropa:
1) Menurut prinsip-prinsip non-repatriasi, pengusiran paksa ke negara dimana ada resiko menjadi objek penyiksaan atau perlakukan yang merendahkan dan tidak manusiawi;
2) Pengusiran paksa secara kolektif orang asing seperti dijelaskan dalam pasal. 4 Protokol Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (ECHR) sebelum identifikasi mereka dan mengembalikan kepada pemerintah Libya.
3)Pengusiran paksa individu tanpa memberikan mereka kesempatan untuk mencari perlindungan di Italia.
Beberapa seruan diterima dan banyak dari para pengungsi, setelah perjalanan kedua, melihat bahwa permohonan mereka untuk suaka diterima, berterima kasih atas campur tangan UNHCR. Yang lainnya terbang ke Tunisia setelah konflik di Libia, atau menajdi korban retaliasi dari kelompok militer yang tetap setia kepada rejim penguasa.
Kami tidak merasa senang bahwa Italia dihukum meskipun hal itu merupakan skenario yang sudah diramalkan dan Komunitas Sant'Egidio mengundang pemerintah Italia untuk merubah kebijakan mengenai pengusiran paksa. |